Artikel Anda Bisa Terjerat Kasus Hukum Lho
Artikel yang Anda bikin selama ini mampu saja miliki barangkali terlilit masalah hukum lho. Sekilas perihal dunia pers, dulu, pada era orde baru, semua tulisan lebih-lebih terlalu dipantau. Apalagi tulisan yang berbau kritikan pada pemerintahan. Nah loh, itu bisa-bisa yang nulisnya hilang (diculik).
Pada zaman orde baru, para penulis terlalu berhati-hati menyuarakan pendapatnya. Jadi, belajar mengenal berbagai jenis artikel pada masa itu penulis hanya bermain safe saja dan tidak mampu mengeksplor dunia tulisan lebih dalam. Terutama untuk jenis artikel argumentasi. Padahal berdasarkan Undang – Undang Pers No. 11 1966 dan No 21 1982 Pasal 2 ayat 3 sudah mengatakan bahwa pers ini bermanfaat untuk penyebar informasi yang objektif dan juga menyalurkan aspirasi rakyat. Tapi, tampaknya hal ini tidak diindahkan kalau si penulis membuat tulisan yang berisi kritikan pedas untuk pemerintah.
Berbeda pada era reformasi, di mana semua pendapat rakyat mampu disuarakan bersama lantang dan bebas. Tapi ternyata, kecuali terlalu bebas tidak baik juga. Terlihat dari tambah maraknya tulisan-tulisan yang lebih-lebih berani menghina para pemimpin (misalnya presiden sekalipun). Sungguh ironi ya? Jika dibandingkan bersama era orde baru, era reformasi ini ibarat 360 derajat perihal kebebasan berpendapat.
Melihat begitu tidak terkendalinya kondisi kebebasan berpendapat, muncullah Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Salah satu yang masuk di dalam UU ITE ini adalah penyebaran berita hoax. Tidak hanya itu, ada banyak barangkali sebuah artikel mampu dijerat hukum, kalau jika
artikel tersebut menyebar ujaran kebencian. Nah, ini nih yang tengah hangat diperbincangkan.
Apalagi selagi ini tengah musim-musimnya politik. Ada beraneka pihak yang saling menjatuhkan lawannya melalui opini atau artikel. Jenis artikel yang sering terkena masalah hukum adalah artikel argumentasi. Karena artikel ini berisi opini si penulis. Biasanya artikel ini digunakan untuk menyuarakan pendapat di dalam bentuk tulisan perihal kebijakan pemerintahan. Sebenarnya, artikel argumentasi perlu, karena melaluinya kami mampu mengakses asumsi dan lebih kritis di dalam membantu pemerintah membangun negeri ini.
Hanya saja yang salah adalah langkah penyampaiannya yang berujung pada penghinaan terhadap suatu pemimpin dan parahnya si penulis terhitung mengajak si pembaca untuk membenci pemimpin negerinya sendiri. Ini nih yang bahaya. Seorang penulis, lebih-lebih untuk artikel argumentasi, boleh mengawali bersama beraneka fakta kemudian dikupas bersama opini yang benar. Setelah itu, buatlah sebuah solusi yang menurut penulis mampu meredakan permasalahan. Bukankah itu target artikelnya?
Nah, bikin para penulis nih. Buatlah artikel yang jujur dan tidak memiliki kandungan unsur hoax. Apalagi jika isi artikelnya menghina suatu suku, agama, ras (SARA) maupun mengajak untuk membenci suatu pihak. Ada banyak terhitung topik yang mampu Anda angkat jadi tema artikel Anda. Tidak harus membahas hal negatif . Misalnya, Anda sebabkan artikel perihal edukasi anak yang benar atau artikel langkah studi yang mudah. Nah, artikel ini terlalu jarang terlilit masalah hukum, karena isinya terlalu positif, yaitu mengajak Anda untuk memberikan pendidikan yang benar kepada anak Anda.
Karena sejatinya artikel yang baik adalah artikel yang informasi mampu dipetik sebuah manfaat, baik itu pengetahuan maupun semangat. Segala apa-pun yang Anda tulis, intinya harus terhitung mampu Anda pertanggung jawabkan. So, ayo jadi penulis yang cerdas Oleh dikarenakan itu, mari stimulan jadi penulis yang berdedikasi bukan yang penuh sensasi.
Semoga artikel ini memberikan informasi yang bermanfaat. Semangat menulis!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar